UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 5:
- Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu
- Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
- Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
- Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
- Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
|