Tugas dan Peranan Kepala Sekolah

a. Kepala sekolah selaku Edukator bertugas melaksanakan proses belajar mengajar secara efektif dan efisien.

b. Kepala Sekolah selaku manager mempunyai tugas :

- menyusun perencanaan

- mengorganisasikan kegiatan

- mengarahkan kegiatan

- mengkoordinasi kegiatan sekolah

- menentukan kebijaksanaan

- mengadakan rapat

- mengambil keputusan

- mengatur OSIS

- mengatur proses belajar mengajar

- melaksanakan pengawasan

- melakukan evaluasi terhadap kegiatan

- mengatur administrasi (ketatausahaan, siswa, ketenangan, sarana dan prasarana, dan keuangan)

- mengatur hubungan sekolah dengan masyarakat dan instansi terkait

c. Kepala sekolah selaku Administator bertugas menyelenggarakan :

- perencanaan - keuangan

- pengorganisasian - perpustakaan

- pengarahan - laboratorium

- pengkoordinasian - ruang keterampilan/kesenian

- pengawasan - bimbingan konseling

- kurikulum - UKS

- kesiswaan - OSIS

- ketatausahaan - ruang serbaguna

- ketenangan - media

- kantor - gudang

d. Kepala sekolah selaku supervisor bertugas menyelenggarakan superpisi mengenai:

- proses belajar mengajar

- kegiatan bimbingan dan konseling

- kegiatan ekstrakurikuler

- kegiatan kerjasama dengan masyarakat

dan intansi terkait

- Kegiatan 7 K

- kegiatanketatausahaan

- sarana dan prasarana

- kegiatan OSIS

0 komentar:

Posting Komentar