Tugas dan Peranan Kepala Sekolah
a. Kepala sekolah selaku Edukator bertugas melaksanakan proses belajar mengajar secara efektif dan efisien.
b. Kepala Sekolah selaku manager mempunyai tugas :
- menyusun perencanaan
- mengorganisasikan kegiatan
- mengarahkan kegiatan
- mengkoordinasi kegiatan sekolah
- menentukan kebijaksanaan
- mengadakan rapat
- mengambil keputusan
- mengatur OSIS
- mengatur proses belajar mengajar
- melaksanakan pengawasan
- melakukan evaluasi terhadap kegiatan
- mengatur administrasi (ketatausahaan, siswa, ketenangan, sarana dan prasarana, dan keuangan)
- mengatur hubungan sekolah dengan masyarakat dan instansi terkait
c. Kepala sekolah selaku Administator bertugas menyelenggarakan :
- perencanaan - keuangan
- pengorganisasian - perpustakaan
- pengarahan - laboratorium
- pengkoordinasian - ruang keterampilan/kesenian
- pengawasan - bimbingan konseling
- kurikulum - UKS
- kesiswaan - OSIS
- ketatausahaan - ruang serbaguna
- ketenangan - media
- kantor - gudang
d. Kepala sekolah selaku supervisor bertugas menyelenggarakan superpisi mengenai:
- proses belajar mengajar
- kegiatan bimbingan dan konseling
- kegiatan ekstrakurikuler
- kegiatan kerjasama dengan masyarakat
dan intansi terkait
- Kegiatan 7 K
- kegiatanketatausahaan
- sarana dan prasarana
- kegiatan OSIS
0 komentar:
Posting Komentar