Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional

UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5:
  1. Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu
  2. Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
  3. Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
  4. Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
  5. Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.

0 komentar:

Posting Komentar